Senin, 25 April 2011

ALUR SERTIFIKASI GURU 2011


ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2011
Ada beberapa guru yang bertanya pada kami mengenai bagaimana Sertifikasi Guru 2011. Memang terdapat perubahan pola pelaksanaannya, dimana sekarang guru bisa memilih apakah melalui pola PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung, atau yang dikenal dengan verifikasi dokumen), pola Portofolio, atau pola PLPG. Secara nasional kuota guru yang disertifikasi sebesar 300.000 guru, dan hanya 1% yang diberi kesempatan menyusun portofolio atau melalui jalur langsung.
Berikut ini alur pelaksanaannya:

Dengan demikian bisa dikatakan guru akan diarahkan melalui jalur PLPG mengingat hasil evaluasi Balitbang Diknas bahwa kualitas guru yang lulus PLPG lebih baik dari yang lulus melalui jalur portofolio.
Bagi yang memilih jalur PF, ada tes awal untuk menentukan kelayakan. Bila berhasil maka diberi kesempatan menyusun PF, bila gagal tes maka diikutkan PLPG. Bila skor PF di atas batas kelulusan maka ada verifikasi ulang untuk melihat apakah PF yang disusun sudah benar (sesuai dengan kenyataan guru). Bila tidak lolos verifikasi maka diikutkan PLPG. Bila skor PF di bawah batas kelulusan, maka seperti tahun lalu, akan diikutkan PLPG. Untuk yang jalur PSPL, bila dokumennya berstatus TMP (Tidak Memenuhi Persyaratan) maka langsung diikutkan PLPG (berbeda dengan tahun lalu yang diberi kesempatan menyusun PF).
Pelaksanaan PLPG masih sama dengan tahun lalu, diadakan selama 90 jam pertemuan (10 hari) dan diakhiri dengan Uji Kompetensi. Uji ulang PLPG bagi guru yang tidak lulus hanya diadakan sekali. Guru yang tidak lulus akan setelah mengikuti uji ulang dikembalikan ke Dinas Pendidikan setempat. (sumber: panitia sertifikasi guru rayon 15 Universitas Negeri Malang:  http://psg15.um.ac.id/)

Rabu, 30 Maret 2011

SERTIFIKASI GURU THN 2011

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TH 2011
Ketentuan Umum
1. Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru. 
2. Penetapan peserta untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi. 
3. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta. 
4. Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online 
5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta. 
6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 
7. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas. 
8. Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka 
9. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat dilihat melalui NUPTK online. 
10. Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup. 
Guru yang Langsung Masuk Kuota
1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
2. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan. 
3. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional dan belum pernah mengikuti sertifikasi guru. 
4. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung. 
5. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru.
Catatan: 
Seluruh guru tersebut harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu 
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru lainnya yang tidak langsung masuk kuota ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut: 
1. masa kerja sebagai guru, 
2. usia, 
3. pangkat dan golongan, 
4. beban kerja, 
5. tugas tambahan, dan 
6. prestasi kerja. 
Sistem NUPTK online telah melakukan perangkingan sesuai urutan di atas. 

Senin, 28 Maret 2011

SISTEMATIKA LAPORAN PTK

HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN                      
ABSTRAK    
KATA PENGANTAR                      
DAFTAR ISI             
           
BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG MASALAH 
  2. RUMUSAN MASALAH                 
  3. TUJUAN PENELITIAN                  
  4. MANFAAT PENELITIAN  
           
BAB II
KAJIAN PUSTAKA

BAB III
METODE PENELITIAN
  1. RANCANGAN PENELITIAN                    
  2. SUBJEK PENELITIAN                   
  3. INSTRUMEN PENELITIAN                      
  4. TEKNIK PENGUMPULAN  DATA                       
  5. TEKNIK ANALISA DATA            
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    DESKRIPSI DATA             
1.      SIKLUS I                       
2.      SIKLUS II                      
B.     PEMBAHASAN      
          
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
A.    SIMPULAN             
B.     SARAN                    
DAFTAR PUSTAKA                       
LAMPIRAN-LAMPIRAN    

CONTOH HAL PENGESAHAN PTK

HALAMAN PENGESAHAN


LAPORAN
PENELITIAN TINDAKAN KELAS

  1. Judul PTK     :
MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENYELESAIKAN SOAL-SOAL TENTANG GERAK MELALUI METODE GASING PADA SISWA KELAS 7A SMP NEGERI 2 KAMPAK SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2010/2011

  1. Identitas Penulis :
NAMA                        : SUEP,S.Pd.M.Pd.
NIP                             : 19700508 199703 1 005
Pangkat/ Gol.Ruang    : Pembina/ IVa
Masa Kerja                  : 13 tahun 9 bulan
Mengajar                     : IPA (Fisika)
Unit Kerja                   : SMPN 2 KAMPAK



Mengetahui:                                                                Trenggalek, 22 Maret 2011
Kepala SMPN 2 Kampak                                                       Peneliti




WIWIK ANDAYANI,S.Pd.M.Pd.                                      SUEP,S.Pd.M.Pd.
NIP. 19671019 199703 2 001                                    NIP. 19700508 199703 1 005


Mengesahkan:

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN TRENGGALEK




Drs. KUSPRIGIANTO,MM.
Pembina Utama Muda
NIP. 195907051987101002