Rabu, 30 Maret 2011

SERTIFIKASI GURU THN 2011

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TH 2011
Ketentuan Umum
1. Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru. 
2. Penetapan peserta untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi. 
3. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta. 
4. Penetapan peserta dilakukan dan secara transparan melalui NUPTK Online 
5. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota harus memberikan alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada peserta yang seharusnya belum mendapat giliran tetapi ditetapkan sebagai peserta. 
6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menunda seseorang yang seharusnya sudah masuk kuota dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya mendapatkan sangsi kepegawaian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 
7. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2011 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2012, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas. 
8. Penetapan peserta final hasil verifikasi akhir diumumkan secara terbuka 
9. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 dapat dilihat melalui NUPTK online. 
10. Penggantian peserta sertifikasi hanya DAPAT dilakukan sampai dengan tanggal 15 April 2011, setelah itu TIDAK ADA penggantian peserta karena SISTEM APLIKASI ONLINE pendataan dan pendaftaran peserta ditutup. 
Guru yang Langsung Masuk Kuota
1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
2. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan. 
3. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional dan belum pernah mengikuti sertifikasi guru. 
4. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung. 
5. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru.
Catatan: 
Seluruh guru tersebut harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu 
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru lainnya yang tidak langsung masuk kuota ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut: 
1. masa kerja sebagai guru, 
2. usia, 
3. pangkat dan golongan, 
4. beban kerja, 
5. tugas tambahan, dan 
6. prestasi kerja. 
Sistem NUPTK online telah melakukan perangkingan sesuai urutan di atas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar